Awal September lalu, Surabaya digemparkan akibat munculnya Perwali nomor 56 dan 57 yang menyatakan bahwa akan terjadi kenaikan pajak reklame berukuran besar di 167 titik dari total keseluruhan 16.012. Pemkot berdalih, kenaokan pajak ini dilakukan untuk meningkatkan PAD, mengurangi resiko robohnya reklame besar dan untuk memperbaiki estetika kota yang telah dipenuhi oleh reklame. Kenaikan pajak reklame diiringi dengan komitmen Pemkot untuk memberantas banyaknya pungli yang terjadi setiap melakukan perijinan pendirian reklame. Selain itu, Pemkot juga menurunkan pajak reklame sedang dan kecil sebesar 30%. Hal ini dilakukan untuk menarik minat para pelaku UKM untuk tidak segan memasarkan produknya lewat reklame.
Selanjutnya, pada tanggal 28 Desember 2010 Perwali nomor 56 dan 57 direvisi menjadi Perwali nomor 70 dan 71. Menurut Kabid Pendapatan Pajak Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Pemkot Joestamadji yang mengungkapkan bahwa terdapat beberapa aturan yang berubah terkait dengan kenaikan pajak reklame, diantaranya adalah pengklasifikasian ukuran reklame yang semula hanya tujuh kini menjadi 12 jenis dan kenaikan pajak reklame rata-rata hanya sebesar 3%, dimana untuk reklame yang berukuran besar (± 50 m²) mengalami kenaikan pajak hingga mencapai 200% dan untuk reklame yang berukuran kecil, sedang, atau menengah mengalami penurunan pajak yang sama yaitu sebesar 30%. Nilai ini sangat merosot jauh apabila dibandingkan dengan perwali nomor 56 dan 57 yang kenaikan pajaknya rata-rata sebesar 38%. Perivisian Perwali ini dilakukan karena banyak pihak yang merasa tidak setuju dengan Perwali sebelumnya.pada tanggal 8 Desember 2010, DPRD Kota Surabaya melakukan hak interpelasi kepada Wali Kota Surabaya perihal kenaikan pajak reklame yang dapat menembus angka 400%. Konflik terus berlanjut dengan dilakukannnya hak angket oleh DPRD Kota Surabaya yang dilakukan pada tanggal 5 Januari 2011 dengan mendatangkan tiga pejabat yang terkait dalam penyusunan Perwali 56 dan 57.
Jika ditelaah kembali, pajak reklame selama beberapa tahun terakhir hanya menyumbang 1% dari keseluruhan jumlah PAD yang diterima Surabaya. Jika kenaikan pajak yang dilakukan rata-rata hanya sebesar 3% maka, kenaikan PAD yang dijadikan dalih tidak akan terlaksana. Selain karekan kenaikan pajak reklame yang cukup kecil ditambah lagi penurunan pajak reklame berukuran sedang dan kecil sebesar 30%. Satu sisi terjadi kenaikan, tetapi disisi lain terjadi penurunan pajak yang nantinya malah akan menurunkan keseluruhan pendapatan pajak reklame.
Peningkatan PAD dapat dilakukan dengan meningkatkan pajak reklame mendakati peraturan perundang-undangan nomor 28 tahun 2008 yang menyebutkan bahwa kenaikan pajak reklame tidak diperkenankan melebihi 25%. Alternative yang disuguhkan untuk memaksimalkan pendapatan PAD adalah dengan melakukan kenaikan pajak rata-rata mendekati 25%. Kemudian, kenaikan pajak ini diiringi dengan penambahan titik-titik baru yang nantinya akan mengalami kenaikan pajak. Selain itu, pengklasifikasian yang lebih beragam terhadap reklame yang mengalami kenaikan pajak perlu dilakukan.
Hal ini dilakukan untuk mendapatkan jumlah keseluruhan pajak reklame yang lebih besar dengan menambah jumlah obyek pajak, sehingga kenaikan pajak yang besar tidak akan terasa berat karena ditanggung oleh banyak pihak. Selain itu, penurunan pajak sebesar 30% akan diturunkan menjadi 15%. Hal ini dilakukan karena jumlah pengusaha reklame besar yang relatif kecil, yaitu hanya sebesar 9%, sedangkan 91% adalah pengusaha reklame kecil, sedang, atau menengah. Penurunan pajak sebesar 15% akan dapat meminimalisir pengurangan nilai jumlah pajak yang akan terserap dalam sector. Penurunan ini juga akan tetap menarik minat para pengusaha reklame besar dan kecil yang nantinya dapat menambah jumlah obyek pajak pada reklame sedang dan kecil. Dengan begini, pajak reklame akan dapat menyumbang PAD lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya.
2 komentar:
Saya sependapat dengan adanya upaya kenaikan pajak reklame sebagai peningkatan PAD Kota Surabaya, karena dalam kurun 8 tahun terakhir pajak reklame tidak pernah mengalami kenaikan padahal potensi pajak ini cukup besar mengingat kota Surabaya sebagai basis kota perdagangan dan jasa..tentunya dengan kenaikan ini haruslah dibarengi dengan kinerja aparatur terkait dalam peningkatan kualitas pelayanan publiknya utamanya sektor pelayanan pajak reklame agar para wajib pajak merasa salig diuntungkan dan merasa puas atas kinerja aparatur perpajakan
Thanks
ok...
kita lihat apa langkah dari pemerintah selanjutnya ^^
Posting Komentar